Cerita Anak Cak Imin Ikut Demo, Sebut Kinerja DPR Serampangan

- Rahma Arifa, putri Ketua Umum PKB, turut berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, menolak kinerja serampangan DPR RI terkait RUU Pilkada.
- Masyarakat turun ke jalan menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap pembangkangan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Anak Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Rahma Arifa, ikut berunjuk rasa sekaligus aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). Dalam aksi tersebut, perempuan yang akrab disapa Rara itu turut menyuarakan aspirasinya.
Rara juga mengunggah momen ketika ikut demo #KawalPutusanMK di Instagram Story-nya. Dalam unggahan itu, Rara menyebut kinerja DPR RI serampangan.
"Menolak kebijakan-kebijakan jelek, menolak kinerja DPR yang serampangan, dan akar utamanya: Menolak monopoli kekuasaan yang mengobok-obok independensi partai politik melalui adu domba yang membago buta. Lawan sampai ke akarnya," tulis Rara yang sudah mengizinkan IDN Times mengutip.
Rara menolak diwawancara IDN Times lebih dalam terkait aksinya ikut berunjuk rasa itu. Diketahui, PKB yang dipimpin oleh Cak Imin ikut mendukung RUU Pilkada disahkan.
Ketika itu, hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada segera disahkan di sidang paripurna.
1. Unjuk rasa pada Kamis (22/8/2024) menolak RUU Pilkada disahkan

Pada Kamis, masyarakat di sejumlah daerah turun ke jalan. Mereka menolak DPR mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab, RUU Pilkada itu disebut sebagai pembangkangan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masih pada hari yang sama, DPR RI akhirnya menyatakan membatalkan pengesahan RUU Pilkada dengan alasan peserta rapat tidak kuorum.
2. DPR dan KPU akhirnya setuju ikuti putusan MK

Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Bawaslu mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Palu pengesahan diketok langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
"Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat..
"Alhamdulillah," kata Doli sambil mengetok palu.
3. Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.
Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:
Pasal 11
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan
b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;
2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan
4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.
Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.