Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Terlantar di Kebayoran dan Kembarannya Alami Penganiayaan 8 Tahun

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Korban AMK alami penganiayaan oleh kedua tersangka selama delapan tahun.
  • Saudara kembar AMK, ASK, juga alami penganiayaan meski tak separah AMK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap, kedua tersangka penganiayaan dan penelantaran anak AMK (9), EF alias YA (40) yang kerap dipanggil ‘Ayah Juna’ dan ibu kandung korban, SNK (42) memiliki hubungan spesial sesama jenis.

Bahkan, Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka hidup bersama selama delapan tahun. Korban dan saudara kembarnya, ASK tinggal bersama kedua tersangka setelah sang ibu dan ayah kandungnya berpisah.

“Ini mereka tinggal bersama kedua pelaku. Kurang lebih sekitar delapan tahun mereka dengan tinggal di beberapa tempat, berpindah-pindah. Mereka tinggal bersama pada saat anak korban maupun anak saksi ini sekitar usia masih bayi sekitar kurang lebih satu tahun,” kata Ganis di Mabes Polri, Senin (16/9/2025).

1. Korban AMK alami penganiayaan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

SNK memiliki empat orang anak, dua anak lainnya tinggal bersama sang nenek. Berdasarkan pendalaman, AMK kerap mengalami penganiayaan oleh kedua tersangka selama hidup bersama.

“Untuk motif terkait dengan penganiayaan dan penelantaran terhadap korban tersebut kita masih dalami dan kedua pelaku ini saat ini sedang diamankan di rutan Bareskrim Polri,” ujar Ganis.

2. Saudara kembar AMK juga alami penganiayaan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pemeriksaan, ASK juga ternyata sering mendapat penganiayaan meski tak separah AMK. Saat penangkapan kedua tersangka, anak ASK ada bersamanya.

“Untuk kembarannya berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kita amankan, juga mengalami kekerasan namun kekerasannya berbeda,” kata Ganis.

“Namun kalau kekerasan yang dialami oleh anak korban itu sangat-sangat mendalam sekali. Mungkin kalau dari rekan-rekan semuanya sudah bisa melihat dari kondisi secara fisiknya, itu jelas penganiayaan yang tergambar yang dialami oleh anak korban,” lanjutnya.

3. Korban AMK ditelantarkan di Jakarta

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka membawa AMK ke Jakarta untuk dibuang. Alasannya, tersangka kesal menghadapi kenakalan AMK.

“Dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Ganis.

AMK kemudian ditemukan di Pasar Kebayoran Lama dalam kondisi mengenaskan pada Juni 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Telkom Bangun Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Adat Bonokeling

16 Sep 2025, 11:36 WIBNews