KPK: Andhi Pramono Simpan Uang Gratifikasi di Rekening Mertua

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono menggunakan rekening mertuanya untuk menampung sejumlah uang hasil gratifikasi yang dilakukan.
“Kalau dari proses penyidikan dan ekspos, ada beberapa pembayaran dilakukan lewat rekening mertuanya, kalau dilihat dari proses pembayaran itu digunakan untuk menampung. Betul untuk penampungan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Alex menjelaskan dalam proses penyidikan pada perkara ini, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan Ibu mertuanya.
Adapun dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata dia.
Dari sejumlah uang itu, Alex mengatakan Andhi Pramono diduga membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Peristiwa itu terendus dalam kurun waktu 2021 dan 2022. Andhi melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” kata dia.