Nadiem Makarim Terima Tuntutan Jaksa Kasus Laptop Chromebook Hari Ini

- Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat harga Chromebook yang kemahalan dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
- Dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah divonis masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Jakarta, IDN Times - Sidang pembuktian dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah usai. Hari ini, Rabu (13/5/2026), Nadiem akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar hakim pada persidangan Senin (11/5/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah Nadiem telah lebih dulu divonis dalam perkara ini. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.



















