Anggaran KPK Disunat Rp201 M, Kejagung Rp5,4 T dan Polri Rp20,5 T

Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto berdampak ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dampaknya juga dirasakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri. KPK harus memangkas anggaran Rp201 miliar, sedangkan Kejaksaan Agung Rp5,4 triliun, dan Polri Rp20,5 triliun.
1. KPK pangkas anggaran Rp201 miliar

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan pagu anggaran KPK pada 2025 mencapai Rp1,237 triliun. Setelah dipangkas menjadi Rp1,036 triliun.
“Sehingga efisiensi dari KPK mencapai Rp201 miliar,” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
2. Kejaksaan Agung pangkas anggaran Rp5,4 triliun

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengungkapkan, awalnya pagu anggara yang dialokasikan kepada Kejaksaan Agung pada 2025 sebanyak Rp24,2 triliun. Namun, harus dipotong Rp5,4 triliun karena efisiensi.
"Kejaksaan Agung RI akan melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp5,4 triliun, yang bersumber dari efisiensi belanja barang dari yang semula Rp4 triliun diefisiensi Rp1,9 triliun, yang termasuk akun perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar dan belanja modal yang semula dianggarkan Rp14,5 triliun menjadi diefisiensi Rp3,4 triliun," ujar Bambang.
3. Polri potong anggaran Rp20,5 triliun

Sementara, Polri juga mengklaim mengalami pemotongan anggaran Rp20,5 triliun. Padahal, pagu anggaran 2025 yang diterima Polri Rp126,6 triliun.
"Dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres, hasil rapat dengan Kemenkeu menghasilkan efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun. Ini sebesar 16,26 persen dari anggaran Polri 2025,” ujar Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena), Komjen Wahyu Hadiningrat.