Anggota DPR dari PDIP Ikut Diperiksa KPK karena Kasus Mardani Maming

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Novri Omposunggu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).
1. KPK cecar politisi PDIP soal aktivitas tambang perusahaan Mardani Maming

KPK memeriksa Novri pada Selasa (6/9/2022). Ia dicecar soal aktivitas pertambangan perusahaan Mardani Maming.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait adanya jual beli lahan yang dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan tersangka MM," ujar Ali.
2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Diketahui, Mardani Maming yang juga merupakan bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ia disebut menerima suap dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan kepada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming.
3. Mardani Maming sudah ditahan KPK

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK. Namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.