Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rindu 3 Bulan Tak Bertemu, Bapak Culik Anak Kandung di Jakarta Utara

ilustrasi tangan anak dan bapaknya (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)
ilustrasi tangan anak dan bapaknya (pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)
Intinya sih...
  • Pelaku diduga rindu dengan anak.
  • Kronologi penculikan.
  • Ketiga pelaku menyewa sebuah apartemen.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang bapak berinisial JE diduga menculik anak kandung laki-laki berinisial JDJ (3) di parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (3/1/2026) pagi.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, JE diduga bersekongkol untuk menculik anak kandungnya bersama rekannya berinisial JP dan DB.

“Kami menangkap dua pelaku, JE dan JP, beberapa jam setelah adanya pelaporan penculikan yang dilaporkan ibu korban berinisial DP,” kata Seto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/2026).

1. Pelaku diduga rindu dengan anak

ilustrasi tangan anak dan orangtua (pixabay.com/Myriams-Fotos)
ilustrasi tangan anak dan orangtua (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Seto menjelaskan, penculikan itu dilakukan pelaku diduga karena rindu kepada sang anak setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan. Sebab, hak asuhnya dipegang oleh mantan istri JE yang juga merupakan ibu kandung anak tersebut.

Pelaku mengambil paksa anak tersebut dengan dibantu oleh dua rekannya, JP dan DB. Polisi saat ini masih mengejar pelaku ketiga yang melarikan diri, yakni pria berinisial DB.

“Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452 dan Pasal 453 UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” ujar Seto.

2. Kronologi penculikan

Ilustrasi perceraian (Pixabay/OpenClipart-Vectors)
Ilustrasi perceraian (Pixabay/OpenClipart-Vectors)

Penculikan itu berawal saat korban JDJ bersama asisten rumah tangganya akan berangkat ke gereja pada Sabtu pagi. Saat hendak menaiki mobil, tiba-tiba ada seorang pria yang mengambil paksa anak tersebut dan berlari ke tangga darurat .

Pelaku ternyata sudah ditunggu oleh rekannya di sebuah mobil yang terparkir. Sekuriti yang mengetahui kejadian tersebut berupaya mengejar pelaku dan menangkap JP.

“Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ucap Seto.

3. Ketiga pelaku menyewa sebuah apartemen

Ilustrasi apartemen (unsplash.com/Danilo Rios)
Ilustrasi apartemen (unsplash.com/Danilo Rios)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menangkap pelaku JP. Saat diintrogasi, JP mengaku menyewa sebuah unit apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh rekannya JE yang merupakan ayah kandung korban.

Petugas mengecek kamera pengintai yang berada di lokasi kejadian, dan diketahui terdapat tiga orang yang terlibat dalam penculikan itu.

Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencocokan data, serta menemukan pelaku lain yang berinisial JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi segera mendatangi pelaku kedua itu dan menggeledah rumah, serta menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat penculikan tersebut, sesuai dengan yang terlihat di dalam rekaman kamera pengintai.

“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.

Dalam putusan kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, dinyatakan hak asuh anak dipegang oleh sang ibu kandung.

“Pelaku JE kami tangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar, dan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” kata Seto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Rusia Tegaskan Solidaritas Bersama Venezuela

07 Jan 2026, 09:09 WIBNews