Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Komisi I DPR Dengar Letjen Djaka Budi Bakal Pensiun dari TNI

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengaku mendengar informasi bahwa Letnan Jenderal Djaka Budi Utama akan pensiun dari perwira aktif. Adapun, Letnan Djaka baru saja dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai. 

Ia pun akan menunggu apakah Letnan Djaka betul-betul akan pensiun dari jabatannya paska penunjukan dirinya sebagai Dirjen Bea Cukai. 

"Saya dapat info katanya (Letnan Jenderal Djaka Budi Utama) mau pensiun," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/5/2025). 

Letnan Jenderal Djaka merupakan lulusan akademi militer tahun 1990. Ia juga disebut-sebut pernah menjadi bagian dari Tim Mawar, yang masuk dalam pengadilan militer akibat penculikan mahasiswa pada kurun 1997-1998.

Hasanuddin enggan menanggapi gelombang kritik penunjukkan Letnan Jenderal Djaka yang dinilai sarat konflik kepentingan karena dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.

Ia hanya mau melihat penunjukkan Letnan Jenderal Djaka ini dalam kacamata tata aturannya saja. Pasalnya, dalam UU TNI yang baru, Kementerian Keuangan tak masuk dalam daftar Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh militer aktif. 

Dalam pasal 41 UU TNI disebutkan ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut: 

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Saya belum lihat sejauh itu, baru bahas aturan saja," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us