Anggota Komisi III: Bahaya Polri Kembali ke Kemendagri, Jadi Alat Politik

- Usulan kembalikan Polri ke Kemendagri berpotensi jadi alat politik dan intervensi.
- Kritik terhadap Polri paska Pemilu 2024 mendorong usulan agar Polri lebih independen.
- Polri dipisahkan dari TNI pada 1946, menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mengungkap bahaya Polri bila dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana usulan Forum Purnawirawan TNI.
Hasbiallah lantas khawatir, kembalinya Polri ke Kemendagri hanya menjadi alat politik dengan melakukan intervensi yang lebih besar lagi.
Di sisi lain, jabatan Mendagri atau Menhan menurut dia sangat tidak menutup kemungkinan diisi kader-kader partai politik (parpol).
"Saya khawatir kalau Polri di bawah Kemendagri atau TNI malah sangat besar potensinya menjadi alat politik dan melakukan intervensi politik yang lebih besar lagi," kata Hasbiallah Ilyas saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/5/2025).
Bila usulan tersebut bertujuan membenahi netralitas dan profesionalitas Polri, Hasbiallah berpendapat adalah hal yang perlu dilakukan adalah melalukan evaluasi dan pembenagan internal Polri.
"Ini lebih rasional dan bermanfaat. Ibarat pepatah, menangkap tikus tidak perlu membakar lumbungnya, cukup pasang jerat keju. Ini pendapat saya pribadi," kata dia.
1. Akui Polri banyak dikritik paska Pemilu 2024

Lebih lanjut, Hasbiallah mengatakan, paska Pemilu 2024 memang banyak kritik terhadap Polri karena diduga banyak oknum terlibat atau cawe-cawe dalam pemenangan kelompok tertentu. Bahkan sempat ramai istilah Partai Coklat.
Usulan ini juga tidak hanya muncul dari kalangam Forum Purnawirawan TNI. Usulan seperti ini juga sempat menguap dengan alasan agar Polri lebih independen dan tidak menjadi alat politik kekuasaan.
"Pasca Pemilu 2024 lalu memang banyak kritik kpd Polri karena diduga banyak oknum Polri terlibat atau cawe-cawe dalam pemenangan kelompok tertentu. Bahkan sempat ramai istilah Partai Coklat," kata dia.
2. Polri dipisah dari Kemendagri tahun 1946

Ketua DPW PKB DKI Jakarta itu menjelaskan, pemisahan Polri dari Kemendagri terjadi pada 1946. Kemudian, di era Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wachid alias Gus Dur Polri dipisahkan dari TNI.
Dia mengatakan, sejak itu Polri menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedudukannya juga berada di bawah presiden.
Kendati demikian, ia menilai usulan tersebut sah-sah saja karena bagian dari demokrasi. Relevan atau tidaknya usulan itu juga wajar karena dalam demokrasi merupakan hal yang biasa.
"Ya itu aspirasi masyarakat. Sah-sah saja. Bagian dari demokrasi. Sblm nya juga ada usulan Polri di bawah TNI. Aspirasi, sah-sah saja. Relevan atau tdk, ada pro dan kontra ya, wajar saja," kata dia.
3. 8 usulan Forum Purnawirawan TNI

Berikut isi lengkap 8 pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.