Anggota TNI Ditangkap Pomdam Terkait Kepemilikan Sabu 40 Kilogram

- Serma Yonanda ditahan di Pomdam I Bukit Barisan karena diduga terkait kepemilikan sabu seberat 40 kg.
- Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan membenarkan penangkapan dan menegaskan komitmen untuk memberantas narkotika.
- TNI telah menindak 254 anggota yang terlibat kasus narkoba, dengan hasil dilimpahkan kepada pengadilan militer.
Jakarta, IDN Times - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (BB) pada pekan lalu karena diduga terkait kepemilikan sabu seberat 40 kilogram (kg). Penangkapan terhadap Serma YA bermula dari pengembangan dari penangkapan terhadap dua warga sipil di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 29 Mei 2025.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Asrul Kurniawan Harahap membenarkan pihaknya sudah menangkap anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Serma YA, kata Asrul, masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Betul, anggota kami dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu (Inhu). Dia sedang menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan," ujar Asrul ketika dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan, Serma YA ditangkap lantaran kurir sabu yang ditangkap pada 29 Mei 2025, buka suara soal sumber narkotika yang diperolehnya. Pomdam kemudian bergerak menangkap Serma YA di hari yang sama.
"Kurir ditangkap oleh Polres Asahan. Setelah diperiksa, yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota kami di Pekanbaru. Setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian, kami langsung bergerak dan menangkap (Serma YA) hari itu juga," tutur dia.
Ketika ditanya apakah status hukum Serma YA sudah berstatus tersangka, Arsul belum memberikan respons hingga tulisan ini diturunkan.
1. Serma YA akan diproses hukum bila terbukti terkait langsung peredaran narkotika

Asrul mengatakan, Pomdam I/Bukit Barisan memiliki komitmen untuk memberantas narkotika. Serma YA, akan diproses hukum, bila terbukti benar terlibat dalam peredaran narkotika 40 kg sabu.
"Kami akan memproses hingga tuntas," kata Asrul.
2. POM TNI sudah menindak 254 prajurit tersangkut kasus narkotika

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, TNI telah menindak 254 anggota yang terlibat kasus narkoba. Angka tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024.
"Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba. Jadi, kalau terkait dengan narkoba, Panglima tidak main-main. Dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat," kata Yusri ketika berbicara pada Desember 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, 254 perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan militer.
"Selanjutnya, TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian dengan Kepolisian, dan Bea Cukai, guna menyongsong Indonesia Emas," ujarnya.
3. Komnas HAM dorong prajurit TNI yang berbuat pidana diadili di peradilan umum

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar tindak pidana prajurit TNI di luar dari tugas berperang diselesaikan lewat peradilan umum, bukan peradilan militer.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai mekanisme peradilan umum penting untuk menjamin transparansi dan menghindari impunitas. Sebab, perbuatannya tidak tergantung dari tugas berperang sebagai prajurit TNI.
"Karena kerugian terbesar berada pada masyarakat sipil maka pemeriksaan melalui peradilan umum menjadi penting demi menjamin transparansi, keadilan, serta menghindari potensi impunitas," ujar Semendawai ketika dikonfirmasi, hari ini.
Semendawai mengacu pada Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang memungkinkan prajurit diadili di pengadilan umum jika melakukan tindak pidana di luar tugas militer.