Aniaya dan Bacok Anggota TNI, Pria Ini Diringkus Polisi

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Sektor Cengkareng akhirnya menangkap pelaku penganiayaan yang membacok Heri Triyanto, yang merupakan anggota TNI. Anggota TNI sekaligus ketua RT004/01 Kampung Poglar, Cengkareng itu dibacok seorang warga pada Selasa (2/7) lalu.
"Kami tangkap pelaku kurang dari 1x24 jam tak jauh dari kediaman pelaku," ujar Kepala Polsek Cengkareng, Komisaris Polisi Khoiri, di Markas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7), seperti dikutip dari Antara.
1. Kronologi pembacokan

Peristiwa itu bermula ketika pelaku bernama Dodi Supriadi alias Otong, merasa tidak terima dengan teguran Heri. Korban saat itu menegur Dodi karena menilai pelaku melanggar ketertiban umum.
Dodi juga diduga sering berzina dengan salah seorang warga di kawasan tersebut. Berkali-kali ditegur, akhirnya membuat Dodi menyimpan dendam kepada Heri.
"Tak suka teguran tersebut pelaku melakukan penganiayaan. Korban dihadang pelaku dengan menggunakan senjata tajam samurai, hingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri," kata Khoiri.
2. Pelaku melawan saat akan ditangkap
Khoiri melanjutkan, saat akan ditangkap, pelaku justru melawan hingga membahayakan aparat kepolisian. Alhasil, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak paha kiri Dodi.
"Sampai saat ini pemeriksaan pelaku dan korban tidak ada kata-kata yang menjengkelkan. Teguran ini sebagai tanggung jawab ketua RT," ujarnya.
3. Pelaku sering mendatangi perempuan berinisial M yang sudah bersuami

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku kata Khoiri, sering mendatangi seorang perempuan berinisial M, yang ternyata sudah memiliki seorang suami.
Pelaku dengan M diduga memiliki hubungan khusus. Tapi, pelaku seakan tidak peduli dan sering mendatangi rumah M di saat sang suami tengah bekerja.
Melihat kegiatan tak pantas itu, Heri pun sering menegur korban agar tidak melakukan perbuatan menyimpang. Namun, teguran itu ternyata membuat pelaku dendam dan membacok Heri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan M memang memiliki hubungan khusus. Bahkan dari hubungan tersebut, keduanya sudah memiliki seorang anak tanpa ada ikatan perkawinan.
"Saya berhubungan baik (dengan M), punya anak juga," kata Dodi.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.