KPK Usut Proses Perizinan Tambang di Pemprov Kaltim

- KPK memeriksa lima saksi terkait izin tambang di Kalimantan Timur.
- Eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
- Ada tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk DDWT dan ROC, yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pemberian izin tambang di Kalimantan Timur. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa lima saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (2/10/2024).
1. Pemeriksaan berlangsung di Kalimantan Timur

Berdasarkan informasi, saksi yang diperiksa adalah Sayyid Oemar Husein selaku staf Dinas ESDM Provinsi Kaltim; Slamet Hadiraharjo selaku Kepala Dinas ESDM Kutai Kertanegara; Suroto selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim; Syarif Ansyari selaku Kepala Sub Bagian Arsip dn Ekspedisi Pemprov Kaltim; dan Tarticius Kustanto selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda. Pemeriksaan berlangsung di Kalimantan Timur.
- "Semua saksi hadir. Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di Pemprov Kalimantan Timur dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut," ujarnya.
2. KPK tetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Awang Faroek bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Tessa mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Awang Faroek, mereka adalah DDWT dan ROC.
Ketiga sosok itu pun telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku untuk selama enam bulan.
3. KPK sempat geledah rumah Awang Faroek Ishak

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah rumah Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa, 24 September 2024.
Dari penggeledahan terseburt, Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait pengurusan izin usaha pertambangan.