Apa itu Patsus? Ini Penjelasan dalam Peraturan Polisi

- Patsus adalah penempatan khusus bagi polisi terduga pelanggar disiplin atau kode etik, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
- Patsus bisa dijalankan sebelum atau sesudah sidang Komisi Kode Etik Polri, dengan alasan keamanan, keselamatan, atau jika kasusnya menjadi perhatian publik.
- Masa pelaksanaan patsus maksimal 30 hari kerja dan termasuk dalam kategori sanksi administrasi bersama demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Jakarta, IDN Times - Kita kerap mendengar istilah patsus di kepolisian, terutama terkait anggota polisi melanggar disiplin atau kode etik. Polisi yang melanggar etik akan menjalani patsus alias penempatan khusus.
Pengertian patsus tertera dalam Pasal 1 Nomor 31 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tempat khusus adalah tempat dan atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP (Kode Etik Profesi Polri),” bunyi Perpol tersebut.
1. Patsus bisa dikenakan sebelum atau setelah sidang KKEP

Patsus dilaksanakan setelah adanya putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 ayat 5. Namun berdasarkan Pasal 98 ayat 3, patsus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, dengan pertimbangan keamanan atau keselamatan pelanggar dan masyarakat, serta perkaranya menjadi atensi masyarakat luas.
Selain itu, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali.
2. Patsus dilaksanakan paling lama 30 hari

Patsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 3 paling lama 30 hari kerja sejak dipatsus, atas pertimbangan Akreditor.
Perintah pelaksanaan patsus dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.
3. Patsus merupakan bentuk sanksi administrasi

Sementara, berdasarkan Pasal 109 ayat d, patsus masuk dalam bentuk sanksi administrasi. Selain patsus, sanksi administrasi lainnya adalah mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun.
Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Penundaan pendidikan paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

















