Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arab Saudi Terapkan 4 Aturan Baru Jelang Pelaksanaan Haji 2025

KJRI Nasrullah Jasam memaparkan tentang peraturan baru Arab Saudi (Situs Resmi Kemenag)
Intinya sih...
  • Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkan batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi pada 13 April 2025 dan kepulangan jemaah umrah pada 29 April 2025.
  • Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang masuk Kota Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025, dengan izin masuk hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi.
  • Pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dari tanggal 29 April hingga 10 Juni 2025, serta semua hotel di Kota Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji.

Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan ibadah haji makin dekat, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI (Kemenag) telah meluncurkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1446 H/2025 M. Berdasarkan RPH, jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, jemaah haji reguler akan secara bertahap mulai terbang ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing pada 2 Mei 2025. 

Namun, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Nasrullah Jasam mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ketentuan baru jelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Berikut sejumlah peraturan baru tersebut.

1. Batas akhir masuk Saudi 13 April, jika melanggar dapat sanksi

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Nasrullah mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir jemaah umrah untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sedangkan batas maksimal kepulangan jemaah umrah dari Kerajaan Arab Saudi pada 29 April 2025. 

“Berdasar ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah pada Senin, 14 April 2025, dikutip dari Kemenag.go.id.

Ia menambahkan, akan ada saksi dan denda jika jemaah maupun travel umrah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. 

2. Dilarang masuk Kota Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025

Potret haji di Mekkah (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang masuk Kota Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Sedangkan ekspatriat dilarang masuk tanpa izin ke Kota Suci Makkah mulai 23 April 2025.

Izin masuk hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi, pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat suci. Pengajuan permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem. 

"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," ungkap Nasrullah. 

3. Penerbitan izin umrah lewat Nusuk ditangguhkan sementara

Pembukaan manasik haji di Kabupaten Enrekang, Jumat (11/4/2025). (Dok. Kemenag Sulsel)

Per tanggal 29 April hingga 10 Juni 2025, Pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk sementara waktu.

Peraturan ini pun berlaku untuk warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya. 

4. Selama musim haji, Hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Semua hotel yang berada di Kota Makkah dilarang untuk menerima atau menampung tamu maupun jemaah yang tidak memiliki visa haji, atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. 

“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji,” jelas Nasrullah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Umi Kalsum
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us