Eks Stafsus Yaqut Minta Kembaikan Fee Haji saat Tahu DPR Bentuk Pansus

- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka korupsi terkait pengumpulan fee dari asosiasi haji dan PIHK.
- Gus Alex sempat memerintahkan pengembalian uang setelah muncul kabar pembentukan Pansus Haji DPR, namun sebagian dana tetap disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
- Kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar menurut BPK, dan kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi haji. Gus Alex disebut sempat meminta mengembalikan uang yang telah dikumpulkan dari sejumlah asosiasi haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah mengetahui adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait haji.
"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," lanjutnya.
Asep menjelaskan, permintaan biaya komitmen atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 merupakan perintah Gus Alex.
"Uang hasil pengumpulan tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar. Adapun kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
















