Korupsi Haji, Jemaah Dipatok Ribuan Dolar demi Kuota Haji Khusus dan Tambahan

- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Gus Alex sebagai tersangka korupsi haji terkait pungutan fee percepatan kuota haji khusus.
- Gus Alex diduga meminta pejabat Kemenag mengumpulkan uang hingga Rp42,2 juta per jemaah dari penyelenggara ibadah haji khusus untuk mendapatkan kuota tambahan di luar aturan resmi.
- Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dan melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi haji. Gus Alex disebut pernah meminta pejabat Kementerian Agama untuk mengumpulkan fee percepatan dari asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) senilai Rp33,8 juta per jemaah.
"Pada awal Januari 2024, IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya. IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Nilai fee disepakati sebesar 2 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," lanjutnya.
Kemudian, dilakukan penandatanganan MoU antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Agama. Di dalamnya ada keputusan jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan haji khusus 27.680 jemaah yang masih menggunakan skema pembagian kuota 50:50.
Pada Januari 2024, terbit Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang mencantumkan nilai manfaat dengan masih mengacu pada hasil rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada November 2023.
"Di mana perhitungan kuota tambahan sebanyak 20 ribu disepakati untuk haji reguler sebanyak 92 persen dan untuk haji khusus sebanyak 8 persen," ujarnya.
Setelah terbit Keppres itu, Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk menggantikan KMA 1156 tahun 2023. Pengajuan ini dilakukan karena pada KMA 1156 belum terdapat MoU sebagai kesepakatan antara pemerintah Arab Saudi dengan Indonesia terkait kuota tambahan.
Selain itu, dalam draf KMA pengganti tersebut juga dijelaskan masa pelunasan BIPIH reguler dan BIPIH Khusus, karena sudah terbit Keppres 6 Tahun 2024 tentang BIPIH yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
"Dasar lain dari pengajuan draf KMA pengganti tersebut adalah untuk mengakomodasi masukan dari asosiasi pada saat pertemuan dengan YCQ dan IAA, agar asosiasi PIHK bisa menyerap kuota haji khusus tambahan dan jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu 2 tahun pada kuota haji khusus tambahan," ujarnya.
Kemudian, pada Januari 2024 terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 2024 yang menetapkan kuota haji tambahan 20 ribu orang, yang terdiri 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, dengan mencantumkan dasar perjanjian kerja sama antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Untuk menindaklanjuti KMA 130 Tahun 2024, dilakukan pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 pada Januari 2025. Pembahasan itu dipimpin Gus Alex dan pejabat Kemenag terkait.
Gus Alex disebut mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau travel.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi 'Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional', ujar Asep.
Pembagian kuota tambahan pada akhirnya menjadi 50:50. Hal itu menyebabkan kuota haji tambahan sebanyak 8.400 yang seharusnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2918 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler, berubah menjadi kuota haji khusus.
"Di mana pengisian sisa kuota tambahan haji khusus tersebut dilakukan hanya berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX. Selain itu, kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Asep mengatakan, Gus Alex memerintahkan Agus Syafi'i selaku Kasubdit perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta uang kepada PIHK. Uang itu pada akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, setidaknya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee supaya mendapatkan kuota haji khusus.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," ujarnya.
Asep menjelaskan, praktek permintaan fee yang dibebankan kepada jemaah ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023. Pada 2023, Indonesia mendapatkan kuota 8 ribu yang pembagiannya masih sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yakni untuk haji khusus sejumlah 8 persen atau sekitar 640 jemaah.
"Namun, dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau travel. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019," ujarnya.
"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar 4-5 ribu dolar Amerika Serikat (Rp67,5-Rp84,4 juta per jemaah)," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
















