Kasus Korupsi Haji Era Yaqut, KPK Sita Aset Senilai Lebih dari Rp100 M

- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi haji.
- Penyidik KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai, mobil, serta tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi tersebut.
- BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, sementara Yaqut telah ditahan dan Gus Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi haji. Sejauh penyidikan ini berlangsung, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu Rial, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK baru menahan Yaqut. Sedangkan Gus Alex belum ditahan, namun sudah dijadwalkan untuk diperiksa KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini duga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

















