Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aria Bima: Kans PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Gembos

Politikus PDIP Aria Bima sebut wacana Anies Baswedan diusung partainya di Pilkada Jakarta gembos. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Wacana PDIP untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024 sudah gembos
  • Duet Anies-Ahok tak terwujud karena terganjal aturan, termasuk aturan UU Tentang Pemilihan Gubernur

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima menanggapi wacana partainya untuk mengusung Anies Baswedan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 November mendatang. Menurut dia, kans partainya untuk mendukung Anies sudah gembos.

Anies, kata dia, memang sempat disinggung untuk dipasangkan dengan Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok pada Pilkada Jakarta nanti. Namun, duet Anies-Ahok tak bisa terwujud karena terganjal aturan.

“Mas Anies pernah disinggung oleh Ketua DPD DKI ya, berpasangan dengan Ahok. Tapi, saya melihat wacana itu gembos,” kata Aria Bima saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Politikus senior PDIP itu kembali menegaskan, kans Anies untuk didukung oleh partainya pada Pilkada Jakarta nanti sudah kandas. Pernyataan ini disampaikan saat kembali ditanyakan apakah masih ada peluang bagi PDIP untuk mengusung Anies meski bukan dengan Ahok.

“Sementara ini, nggak ada,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Hingga hari ini, PDIP belum memutuskan siapa nama yang akan diusung untuk maju pada Pilkada Jakarta November 2024.

1. Alasan Duet Anies-Ahok Kian Sulit Terwujud di Pilkada Jakarta 2024

Capres nomor urut satu, Anie Baswedan menegaskan tak menerima tawaran untuk gabung koalisi besar. (IDN Times/Amir Faisol)

Wacana duet pasangan Anies Baswedan dan Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 dinilai sulit terwujud karena sejumlah faktor.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, secara personal relasi antara Anies dan Ahok memang tidak ada masalah yang serius.

Namun, menurut Agung, ada sejumlah faktor yang mungkin menjadi ganjalan bagi keduanya untuk melangkah bersama menatap Pilkada Jakarta 2024 pada November mendatang. Salah satunya faktor institusional.

“Saya melihat adalah adanya tantangan secara institusional, kemungkinan Anies bergabung dengan Ahok,” kata Agung.

Selain itu, Agung menjelaskan, ada catatan historis, yaitu kisah Al Maidah yang berujung bui bagi Ahok pada Pilkada Jakarta 2017 silam. Menurut dia, catatan historis itu juga harus menjadi pertimbangan yang serius bagi partai politik yang akan mengusung Ahok.

Kemudian dari sisi elektoral juga harus dipertimbangkan untuk memasangkan Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta 2024. Sebab, keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur.

Agung melihat duet Anies-Ahok baru sebatas wacana selagi belum ada keputusan serius dari kedua belah pihak.

“Hal-hal seperti itu saya kira harus dipertimbangkan dengan matang apakah memang tepat menjagokan Ahok kembali untuk Jakarta, peluang-peluangnya seperti apa, menang kalahnya seperti itu,” ujar dia.

2. Dimensi elektoral perlu dicermati agar massa tak pindah haluan

Basuki Tjahaja Purnama (IDNTimes/Vadhia Lidyana)

Agung menjelaskan, dari dua faktor tersebut dimensi elektoral harus dipertimbangkan betul ketika hendak memasangkan Anies dan Ahok pada Pilkada Jakarta.

Dia mengatakan, apakah dengan memasangkan Anies dan Ahok bisa memberikan insentif elektoral yang besar atau justru memberikan disinsentif sehingga membuat massa pendukung mereka berpindah ke kandidat lain, misalnya Ridwan Kamil sebagai salah satu calon kuat untuk Pilkada Jakarta nanti.

Menurut Agung, dalam kontestasi pilkada, ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan, misalnya kualitas figur, rekam jejak, visi dan misi yang akan dibawa oleh kandidat. Kalau keduanya dengan cermat bisa mempertimbangkan semua faktor itu, maka peluang mereka maju bersama masih terbuka lebar.

“Tapi kalau memang ada masalah ya jangan dipaksakan, khususnya untuk Ahok nih. Ketika dia mendeklarasikan atau maju di Jakarta,” ujar dia.

Agung menambahkan, PDIP perlu mengkaji secara serius bila hendak mengusung Ahok di Pilkada Jakarta nanti karena ada catatan sejarah yang dialaminya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan Ahok bisa mulus maju di pilkada di daerah lain selain di Jakarta.

“Mungkin potensinya lebih besar di luar Jakarta yang memang memiliki memori di beberapa segmen pemilih di Jakarta,” bebernya.

3. KPU tegaskan mantan gubernur tak bisa nyalon jadi cawagub

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, seorang mantan gubernur tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Dody Wijaya menanggapi wacana kemungkinan duet Anies dan Ahok pada Pilkada Jakarta 2024. Sebagaimana aturan dalam UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, khususnya Pasal 7 ayat 2 huruf o dijelaskan, syarat maju sebagai cawagub tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur.

"Pasal 7 ayat 2 huruf o, Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/ Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," tutur Dody menjelaskan aturan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us