ASN Dilaporkan ke Bawaslu Usai Viral Gibran Menang Jutaan CPNS Diangkat

Jakarta, IDN Times - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu.
Ifdhal menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu lantaran mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilaporkan.
"Kami menyerahkan laporan ke Bawaslu atas dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di tiga tempat," kata dia dalam konferensi pers Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
1. Dugaan pelanggaran netralitas ASN di tiga tempat

Ifdhal memaparkan, pertama, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan oleh Sekda Pemerintahan Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Muhammad Hasbi dalam acara Rembuk Guru. Dalam acara itu, Hasbi menyampaikan bahwa, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji jika anaknya sekaligus cawapres, Gibran menang maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS.
"Nah buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video," jelasnya.
Kemudian yang kedua, dugaan pelanggaran mengenai percakapan antar Anggota Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang menarasikan dukungan kepada Prabowo - Gibran.
"Dalam percakapan itu ada Bupati Batubara, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain. Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslo 02 di Kabupate Batubara tersebut," ucap Ifdhal.
Kemudian ketiga, Ifdhal melaporkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan sekaligus Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan, Sumut, untuk memilih Prabowo - Gibran.
"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat. Kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," sebutnya.
2. Dituding melanggar UU Pemilu

Ifdhal menilai, ketiga kasus itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
3. TPN dorong Bawaslu tindak lanjuti laporan

Lebih lanjut, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," imbuh Ifdhal.