Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan setelah namanya disebut sebagai perantara dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (Sugeng Teguh Santoso) atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucapnya di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023).
1. Bantah tuduhan Ketua IPW

Yogi menegaskan semua tuduhan yang disampaikan Sugeng tidak benar. Termasuk, dugaan gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
“Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya.
2. Yogi mengaku akan kooperatif

Kendati, Yogi mengaku akan kooperatif jika nantinya dipanggil KPK terkait laporan Sugeng. Ia memastikan akan menghadiri undangan penyidik KPK jika di kemudian hari dipanggil atas kasus ini.
“Oh ya harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang,” ucap dia.
3. Wamenkumham dilaporkan IPW terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.