Aturan Jam Masuk Kantor untuk Atasi Macet Jakarta Masih Dikaji

Jakarta, IDN Times - Aturan jam masuk kantor untuk mengatasi kemacetan di Jakarta masih dikaji oleh para pemangku kepentingan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, hingga saat ini pengkajian untuk usulan aturan tersebut masih berlangsung.
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," kata Latif di Jakarta, Minggu (18/9/2022), dikutip dari ANTARA.
1. Harus dibahas untuk berikan solusi terbaik

Menurut Latif, pengaturan jam masuk kantor harus dibahas dengan para pemangku kepentingan.
Hal itu dilakukan demi solusi terbaik jika aturan tersebut nantinya diberlakukan di masyarakat.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," kata dia.
2. Wagub minta diskusikan usulan aturan jam kerja dengan pemerintah pusat

Menanggapi usulan aturan jam kantor untuk menangani kemacetan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, hal tersebut harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, pengaturan jam masuk kantor itu tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta saja.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," kata Riza.
3. Pemprov DKI pertimbangkan usulan aturan jam masuk kantor

Meski demikian, kata Riza, pihaknya mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ucap dia.