Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bajak Laut Asal Indonesia Dihukum Berat oleh Pemerintah Malaysia

Malaysian Inside via Okezone.com
Malaysian Inside via Okezone.com

Pengadilan Malaysia akhirnya resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 15-18 tahun dalam persidangan terhadap delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedelapan WNI tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembajakan sebuah tanker minyak tahun lalu.

Dikutip Tempo.co, kronoliginya bermula saat Tanker MT Orkim Harmony membawa sekitar 6.000 ton minyak seharga 5,6 juta dollar AS. Tanker tersebut kemudian dibajak oleh delapan orang tersebut pada 11 Juni 2015.

Kapal tersebut sedang dalam pelayaran dari pantai barat Malaysia ke Pelabuhan Kuantan, pantai timur. Enam perompak yang terbukti bersalah mendapat hukuman 15 tahun penjara dengan lima cambukan. Lalu dua lainnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Kedelapan warga Indonesia itu dinyatakan bersalah pada persidangan hari Minggu (27/11) di Negara bagian Johor di selatan Malaysia, dekat dengan Singapura.

Keputusan pengadilan yang disambut dengan antusias.

Noel Choong, Kepala the International Maritime Bureau di Kuala Lumpur mengatakan bahwa komunitas perkapalan menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Hal tersebut juga akan memberikan sinyal kuat kepada para pelaku pembajakan bahwa tindak kriminalitas akan mendapat hukuman berat.

Saat kejadian tersebut, delapan pelaku itu sempat mencoba melarikan diri dari tanker menggunakan sekoci dan menghilang di kegelapan malam. Namun, otoritas Malaysia mengerahkan kapal perangnya untuk melakukan perburuan terhadap mereka.

Dalam aksi tersebut, sebanyak 22 kru kapal selamat, hanya seorang pelaut yang juga asal Indonesia yang mengalami luka tembak di bagian paha. Para pembajak kemudian terdampar di barat daya pulau Tho Chu, Vietnam, satu minggu setelah kejadian. Mereka mengaku mengalami kecelakaan di laut.

Namun, mereka kemudian dibawa ke tahanan setelah para pejabat lokal menemukan kedelapan orang itu membawa uang tunai dalam jumlah besar. Mereka lalu dituduh melakukan pembajakan tanker Orkim Harmony.

Kedelapan WNI itu lalu diekstradisi ke Malaysia, Minggu pagi, setelah ditahan oleh pihak berwenang Vietnam selama hampir 18 bulan.

Siapapun yang melakukan pembajakan akan dihukum berat.

Terdakwa yang dihukum tersebut antara lain adalah Ruslan (63) dan Kurniawan (50) yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Abner Loit, 29 tahun, Jhon Danyel Despol (39), Anjas (28), Randy Aditya (20), Fauji Adha (28) dan Hendry Andaria (40) masing-masing dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Hakim Salawati Djambari menjatuhkan hukuman itu setelah mendengar pengakuan bersalah dari semua tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

DK PBB Kutuk Serangan Israel ke Qatar

13 Sep 2025, 06:07 WIBNews