Jadi Ahli di Sidang MK, Bivitri Kritik Watak Kolonial di UU KUHP Baru

- Bivitri Susanti menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru masih berwatak kolonial dan kerap digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kelompok politik yang berseberangan.
- Ia menyoroti pasal penghinaan presiden yang meski diubah menjadi delik aduan, tetap menunjukkan pola pikir kolonial dan belum sepenuhnya sejalan dengan putusan MK sebelumnya.
- Bivitri menegaskan konsep ketertiban umum sering dimaknai demi kepentingan mayoritas serta kenyamanan penguasa dan pemilik modal, mencerminkan akar kolonial yang masih melekat dalam hukum pidana.
Jakarta, IDN Times - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih menyisakan karakter kolonial. Pandangan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Bivitri menyoroti kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kelompok yang berseberangan secara politik. Ia juga menilai pengaturan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru belum sepenuhnya keluar dari warisan cara pandang kolonial.
1. Hukum pidana disebut kerap jadi alat penguasa

Bivitri mengawali keterangannya dengan menjelaskan pengalamannya menjadi ahli dalam sejumlah perkara pidana pasca Agustus 2025. Ia mengatakan, para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society banyak diminta memberikan pendapat di persidangan pidana, meski berlatar belakang hukum tata negara.
Menurut dia, fenomena itu memperlihatkan adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat efektif untuk menyerang lawan politik, terutama dalam negara yang cenderung otoriter.
“Bahwa ternyata kebutuhan adanya orang-orang di bidang hukum tata negara di bidang hukum pidana adalah adanya kecenderungan, terutama dalam sebuah negara otoritarian untuk menggunakan hukum pidana yang memang menjadi senjata yang sangat efektif untuk menyerang lawan politik,” ujar Bivitri di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia juga menyinggung konsep war on dissent yang dikenal dalam berbagai literatur mengenai otoritarianisme. Dalam konteks itu, hukum pidana disebut sering dipakai untuk membungkam kritik maupun oposisi.
“Jadi memang ada kecenderungan para penguasa yang otoriter akan menggunakan hukum pidana sebagai cara untuk memerangi orang-orang yang berseberangan dengan mereka,” katanya.
Bivitri turut mengaitkan hal tersebut dengan teori weaponization of law. Menurutnya, hukum pidana kerap dijadikan instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik maupun kelompok masyarakat sipil.
2. Pasal penghinaan presiden dinilai belum lepas dari warisan kolonial

Dalam sidang itu, Bivitri juga mengutip putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pernah membahas pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama. Ia menilai, MK saat itu sudah mengakui kuatnya karakter kolonial dalam aturan tersebut.
Bivitri kemudian menyoroti langkah pembentuk undang-undang yang mengubah pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan dalam KUHP baru. Menurut dia, perubahan itu tidak otomatis membuat pasal tersebut selaras dengan putusan MK sebelumnya.
Ia menilai pendekatan tersebut justru memperlihatkan masih adanya pola pikir kolonial dalam hukum pidana Indonesia.
3. Ketertiban umum kerap dimaknai sebagai kepentingan mayoritas, kenyamanan penguasa, dan pemilik modal

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan isu dekolonisasi hukum saat ini berkembang luas dalam diskursus akademik. Namun, ia menilai pembahasan soal kolonialisme dalam hukum pidana masih perlu diperkuat, terutama terkait konsep ketertiban umum.
Menurut dia, ketertiban umum kerap dimaknai sebagai kepentingan mayoritas, kenyamanan penguasa, dan pemilik modal. Cara pandang itu dinilai memiliki akar kolonial yang masih bertahan hingga sekarang.
“Yang sebenarnya ketika kita berbicara ketertiban umum, tentu saja seringkali kita akan bicara cara pandang utilitarianisme. Biasanya akan dimaknai dengan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai kelompok mayoritas dan kenyamanan penguasa serta pemilik modal,” ujarnya.
Bivitri menegaskan secara pribadi tidak menolak seluruh KUHP baru. Ia mengakui ada sejumlah pembaruan penting dalam teori pemidanaan. Namun, ia menilai beberapa pasal yang kini diuji di MK masih menyimpan karakter kolonial yang perlu diluruskan secara konstitusional.
“Tapi karakter kolonial ini yang menurut saya barangkali memang tepat sekali untuk dipersoalkan di muka Mahkamah Konstitusi agar mendapatkan penjelasan dari aspek konstitusional,” ucapnya.
Adapun sidang MK hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Sidang kali ini berkaitan dengan enam permohonan sekaligus tentang uji materiil UU KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.


















