Bareskrim Polri Periksa Adik Jusuf Kalla Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

- Penyidik sudah memeriksa HYL
- Kortas tetapkan 4 tersangka
Jakarta, IDN Times - Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar, Kamis (20/11/2025).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pemanggilan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya Halim Kalla memohon penundaan karena alasan sakit.
"Pemeriksaan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang diperiksa kesehatan," ujar dia kepada jurnalis, Kamis.
1. Penyidik sudah memeriksa HYL

Sebelum Halim, kata Totok, pada Rabu (19/11/2025) penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL) dengan 57 pertanyaan.
"Tersangka HYL kemarin sudah diperiksa," kata dia.
2. Kortas tetapkan 4 tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.
Keempat tersangka ini yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.
Fachmi diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Ia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
3. PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen

Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018 namun juga tidak selesai.
Data terakhir menyebutkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS.


















