Baru 10 Persen, Pengelolaan Sampah Indonesia Masih Jauh dari Target

- Terdapat 343 TPA dikenai sanksi administratif
- Rakornas jadi momentum konsolidasi menuju target 2029
Jakarta, IDN Times – Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), pengelolaan sampah di berbagai daerah di Indonesia masih tergolong rendah dengan capaian baru sekitar 10 persen.
"Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian (pengelolaan) sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen," ujar Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025), dikutip dari ANTARA.
Angka tersebut diperoleh dari data mengenai ketersediaan serta kapasitas fasilitas pemulihan atau daur ulang material (recovery facility) di setiap TPA yang dikelola pemerintah daerah (pemda), serta sejauh mana fasilitas tersebut dimanfaatkan secara optimal.
1. Terdapat 343 TPA dikenai sanksi administratif

Dalam Rakornas tersebut, Hanif mengatakan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS), tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 39,01 persen. Selain itu, sebanyak 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dikenai sanksi administratif berupa paksaan dari pemerintah untuk segera melakukan perbaikan.
"Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional," kata dia.
2. Rakornas jadi momentum konsolidasi menuju target 2029

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang turut hadir dalam Rakornas Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan bertepatan dengan rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai bentuk untuk mendorong pencapaian target nasional, yaitu 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
3. Sistem penanganan sampah di Indonesia masih mengandalkan pendekatan linier

Menurut data dari KLH/BPH, sistem penanganan sampah di Indonesia umumnya masih mengandalkan layanan linier, yakni kumpul-angkut-buang. TPA sampah secara nasional diperkirakan akan mencapai kapasitas penuh atau bahkan melebihi kapasitas pada tahun 2030 apabila tidak dilakukan upaya maksimal dalam pengelolaan sampah.