Bawaslu Bantah Minta KPU Tolak Parpol Tak Input Sipol

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah meminta Komisi Pemilihan Umum menolak partai politik yang belum memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ada tiga rekomendasi yang disarankan Bawaslu kepada KPU.
Bantahan ini disampaikan Bawaslu dalam hak jawabnya kepada redaksi IDN Times terkait pemberitaan yang berjudul 'Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Beri Catatan Khusus ke KPU'. Berita ini diterbitkan pada Rabu, 13 Juli 2022.
Adapun kalimat yang dipermasalahkan oleh Bawaslu dalam tulisan tersebut berada di listicle ke-2 berita, sebagai berikut:
“Kedua, Bawaslu menilai bahwa secara administrasi KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan. KPU juga diminta untuk bertindak tegas apabila ada parpol yang tidak melengkapi data di sistem informasi partai politik (SIPOL).”
Berikut sanggahan Bawaslu dalam surat hak jawabnya:
Disclaimer: Artikel ini merupakan hak jawab Bawaslu terkait pemberitaan IDN Times pada Rabu 13 Juli 2022 yang berjudul "Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Beri Catatan Khusus ke KPU”. IDN Times meminta maaf atas kekeliruan pada artikel tersebut. Dengan demikian kami telah menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
1. Sanggahan dan klarifikasi dari Bawaslu
"Kami melakukan sanggahan dan bantahan dan menyatakan bahwa Anggota Bawaslu Puadi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu, 13 Juli 2022, yang menjadi rujukan IDN Times.com dalam membuat berita," tulis Bawaslu. Dalam keterangan tertulis itu Puadi menyatakan:
Berikut catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu
sebelumnya:
- Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan
dokumen pendaftara. - Dari aspek administrasi, meliputi: (a) KPU tidak melakukan verifikasi faktual
terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (b) KPU tidak
menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan
penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). - Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU
tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.
2. Sipol sebagai alat bantu untuk memudahkan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty saat ditemui IDN Times, Kamis (14/7/2022) juga menyatakan hal serupa.
"Sekali lagi Bawaslu, yang namanya Sipol ini sebagai alat bantu untuk memudahkan tanpa menggugurkan hak dari calon peserta pemilu ketika mereka punya masalah untuk meng-upload Sipol. Kalau mengacu pada 2019 memang kami menjaga betul jangan sampai ada hak politik parpol calon peserta pemilu hanya karena dia terkandala Sipol," ujar Lolly ketika dijumpai di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
"Pada prinsipnya adalah Sipol sebagai alat bantu, jadi jangan sampai menggugurkan hak politik calon peserta pemilu. Nanti kita lihat saja mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik tidak akan terjadi sengketa proses, tapi kalau muncul Bawaslu tentu sudah siap," ucap dia.
3. Bawaslu pantau perkembangan parpol hingga tahap akhir verifikasi
Tekait kendala Sipol yang dialami parpol, Bawaslu mengatakan, KPU memiliki mekanismenya sendiri. Di mana saat ini lembaga penyelenggara itu membuka meja bantuan atau helpdesk bagi partai politik yang kesulitan mengakses Sipol.
"Ya tentu saja nanti kan begitu dalam prosesnya, saat ini teman-teman KPU sudah buka helpdesk, meja bantuan kalau ada parpol yang kesulitan upload Sipol," kata Lolly.
Lebih lanjut Bawaslu bakal memantau terus perkembangan parpol hingga tahap akhir verifikasi. Diketahui pada 14 Agustus 2022 merupakan batas akhir pendaftaran. Sementara 14 Desember 2022 merupakan penetapan dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024.