Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran

Gedung Bawaslu (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelapor bernama Syukur Destieli Gulo mengaku laporannya diserahkan ke Bawaslu pada 16 November 2023.

"Laporan saya sampaikan dan diterima pada tanggal 16 November 2023 di Bawaslu RI," ujar Gulo kepada IDN Times, Senin (20/11/2023).

1. Permohonan dilakukan lewat kuasa hukum

Lalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin terpantau lancar jelang Demo Mahasiswa pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Gulo menerangkan, permohonan laporan pencabutan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres dilakukan oleh kuasa hukumnya dari TAPKP. Dalam keterangan tertulisnya, narahubung kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma mendesak agar penetapan Prabowo-Gibran itu dinyatakan tidak sah.

“Pada pokoknya TAPKP meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo, yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai cawapres," ujar Alvon.

2. Penetapan Prabowo-Gibran dinilai cacat formil

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Alvon mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran dinilai cacat formil. Sebab putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman melanggar etik berat.

“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” kata dia.

3. Harap Bawaslu mengabulkan permohonan

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)

Lebih lanjut, Alvon berharap Bawaslu mengabulkan permohonannya sehingga Prabowo dan Gibran batal menjadi capres-cawapres.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; kedua, menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us