Bawaslu Proses Laporan Kasus soal Anies Serang Personal Prabowo

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memastikan saat ini pihaknya sedang memproses laporan yang dilayangkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Capres nomor urut satu Anies Baswedan dilaporkan terkait pernyataan yang dianggap menyerang capres nomor urut dua, Prabowo Subianto secara personal dalam debat ketiga, Minggu (7/1/2024) lalu. Salah satunya, pernyataan yang mengungkit lahan yang dikuasai Prabowo. Anies dilaporkan dengan dalil dugaan melanggar ketentuan larangan menghina peserta pemilu lain.
"(Laporan terhadap Anies) masih dalam proses, karena laporannya baru diterima," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
1. Laporan harus diverifikasi terlebih dahulu

Bagja memastikan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu diketahui harus diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika memenuhi, laporan itu kemudian diregistrasi secara resmi untuk selanjutnya disidangkan
Bawaslu sendiri akan melakukan proses verifikasi dengan mengacu pada tata tertib penyampaian substansi dalam debat capres. Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta penjelasan KPU sebagai penyelenggara debat.
Bagja lantas menyampaikan, pada Pilpres 2019 Jokowi pernah menghadapi persoalan serupa. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena mengungkit lahan yang dikuasai Prabowo saat debat capres Pilpres 2019.
"Tapi (laporan terhadap Jokowi saat itu) tidak lanjut," kata Bagja.
2. Anies dilaporkan karena serang personal Prabowo saat debat

Perwakilan PHPB Subadria Nuka menilai Anies diduga menyerang Prabowo secara personal. Salah satunya, terkait pernyataan Anies yang menyinggung anggaran pertahanan sebesar Rp700 triliun dan tanah milik Prabowo seluas 340 ribu hektar.
Anies juga dianggap menghina kinerja Prabowo karena memberikan skor 11 dari 100 untuk kinerja Kementerian Pertahanan. Subadria menilai yang disampaikan Anies tersebut keliru dan tidak benar.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," ujar Subadria dalam keterangannya usai melaporkan ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
3. Anies dianggap langgar UU Pemilu dan PKPU

Dalam laporannya, PHPB mengatakan patut diduga aksi Anies dalam debat telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku dengan ini kami PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu 2024 beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan," tuturnya.
Subadria mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.