Bawaslu Telusuri Dugaan Debat Pilkada Jakarta Libatkan Anak

- Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan debat perdana Pilkada DKI Jakarta melibatkan anak-anak
- Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye maupun debat karena bukan termasuk sebagai pemilih
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri dugaan debat perdana Pilkada DKI Jakarta melibatkan anak-anak. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
"Kita telusuri (dugaan pelibatan anak-anak tersebut)," kata dia kepada IDN Times, Senin (7/10/2024).
1. Anak-anak tidak boleh terlibat kampanye dan debat karena bukan pemilih

Benny menjelaskan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye maupun debat karena bukan termasuk sebagai pemilih.
"Dalam tahapan kampanye paslon tidak boleh melibatkan anak-anak, termasuk dalam debat sebab anak-anak bukan bukan pemilih," ucapnya.
2. Bawaslu imbau taati aturan

Bawaslu DKI Jakarta pun mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
"Untuk debat selanjutnya supaya diperhatikan oleh paslon. Mari kita kita menataati aturan dan berkampanye dengan damai dan santun. Jakarta sebagai barometer politik nasional mari kita tunjukkan sbg suri teladan bagi daerah lain," tutur Benny.
3. Bawaslu RI jelaskan aturan yang larang debat melibatkan anak

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, pelaksanaan debat harusnya tidak boleh mengikutsertakan anak. Ini mengingat debat termasuk dalam bagian dari kampanye.
"Debat Paslon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU Kab/Kota paling banyak tiga kali. Dalam pelaksanaannya, tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak," kata Puadi saat dihubungi IDN Times.
Meskipun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu.
"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," tuturnya.
"Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," sambung Puadi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan tayangan pada YouTube KompasTV, terlihat ada dua orang anak laki-laki menghadiri gelaran debat perdana Pilkada Jakarta yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, pada Minggu (6/10/2024).
Mereka tampak menghadap dan menyapa kamera milik awak media sambil tersenyum. Tak diketahui lebih lanjut, apa tujuan anak-anak tersebut hadir di lokasi debat.