Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Ujaran Kebencian-SARA Rawan Terjadi di Kampanye Pilkada DKI

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menilai, kampanye terkait ujaran kebencian antar kelompok hingga SARA masih berpotensi terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu berdasarkan temuan dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kepala Daerah DKI Jakarta.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin menyampaikan bahwa terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.

"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

1. Ujaran kebencian hingga kampanye bermuatan SARA termasuk dalam kerawanan tinggi

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu menemukan, setidaknya ada enam jenis kerawanan kampanye yang termasuk kategori rawan tinggi terjadi di Pilkada DKI Jakarta. Keenamnya masing-masing mendapat skor 100. Semakin tinggi skornya, maka semakin rawan.

Pertama kerawanan yang terjadi ialah ujaran kebencian terkait adanya imbauan dan tindakan untuk menolak kandidat kepala daerah tertentu oleh sekelompok masyarakat.

Poin kedua, tindakan kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, adanya keberatan dari perwakilan kandidat calon kepala daerah saat kampanye. Keempat, materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum.

"(Kelima) adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial," tutur Burhanuddin.

Terakhir, munculnya berbagai informasi miring alias hoaks di media sosial.

2. Kerawanan masuk kategori sedang: Kampanye di luar jadwal, konflik antar pendukung, politik uang, hingga intimidasi

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu juga mencatat, ada tujuh indikator kerawanan kampanye yang masuk kategori rawan sedang.

Kasus yang perlu diwaspadai itu yakni, kampanye di luar jadwal (62,5); konflik antar pendukung pasangan calon (37,5); politik uang yang dilakukan timses (33,3); iklan kampanye di luar jadwal (30,7); dan kekerasan atau kerusuhan antar tokoh masyarakat, politik maupun aparat keamanan (25).

Selanjutnya, ada pula intimidasi terhadap pendukung calon kepala daerah (25) dan perusakan fasilitas penyelenggaraan pemili (25).

3. Kerawanan kampanye kategori rendah

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, hanya ada dua indikator yang masuk dalam kerawanan kampanye kategori rendah.

Pertama, adanya kampanye ujaran kebencian di tempat umum (16,6) dan pelanggaran lokasi kampanye oleh kandidat kepala daerah (0,02).

Burhanuddin menjelaskan, pemetaan kerawanan pemilihan merupakan turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang
dikembangkan oleh Bawaslu RI.

Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks
kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif.

"IKP memiliki signifikansi penting baik secara internal maupun secara eksternal. Bagi jajaran Bawaslu, IKP menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan antisipasi kompleksitas persoalan dalam proses pemilihan," jelas dia.

"Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan
kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya. Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan," kata Burhanuddin.

Dengan demikian, Bawaslu mengklaim, IKP secara eksternal menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di antaranya pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil dalam bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us