Baznas Bogor: Zakat untuk MBG Boleh Jika Penerima Fakir Miskin

- Zakat dapat digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi fakir, miskin, dan tujuh asnaf lainnya.
- Program MBG saat ini dibiayai oleh dana APBN, namun Baznas Kabupaten Bogor siap mengalokasikan zakat jika regulasi memungkinkan.
- Penggunaan dana zakat untuk MBG harus melalui proses verifikasi data yang jelas agar tidak menjadi tidak sah secara syar'i dan hukum.
Bogor, IDN Times - Kepala Bidang Perindustrian Baznas Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menyatakan bahwa dana zakat boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan yang menerima adalah siswa yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin dan tujuh kategori asnaf lain.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan asnaf, zakat memang ditujukan untuk delapan golongan yang salah satunya adalah fakir dan miskin. Dengan demikian, jika MBG ditujukan untuk kelompok ini, penggunaan zakat bisa dibenarkan, meskipun regulasi terkait masih perlu disesuaikan.
Adapun delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri), mualaf, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
"Jika memang MBG itu untuk penerimanya adalah fakir atau miskin maka itu gpp sesuai dengan asnaf," katanya, di Bogor, Selasa (21/1/1025).
1. Baznas Kabupaten Bogor siap alokasikan zakat untuk MBG

Program MBG, yang merupakan program prioritas Presiden, sejauh ini dibiayai oleh dana dari APBN dan pemerintah pusat.
Meskipun demikian, jika regulasi memungkinkan, Baznas Kabupaten Bogor siap untuk mengalokasikan zakat untuk membantu siswa yang membutuhkan makan bergizi, khususnya dari keluarga miskin.
"Selagi regirasinya memang mendukung, secara syar'i nya mendukung, ya kita ngak boleh munafik tidak boleh menolak," katanya.
2. Proses pengalokasian zakat harus berdasarkan data akurat

Igma menjelaskan penggunaan dana zakat untuk MBG harus melalui proses yang sangat hati-hati.
Oleh karena itu, perlu ada verifikasi data yang jelas dan valid mengenai kondisi sosial ekonomi para penerima bantuan. Jika tidak tepat sasaran, maka penggunaan dana zakat tersebut bisa menjadi tidak sah secara syar’i dan hukum.
3. Usul zakat danai MBG berawal dari Ketua DPD RI

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.
Sultan mengungkapkan ini kepada wartawan seusai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (Program MBG)," katanya.