Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan Bebas Visa Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara

hinhphu.vn

Jakarta, IDN Times - Sejak 20115 silam, Indonesia memberlakukan bebas Visa kunjungan untuk wisatawan mancanegara (Wisman) di 169 negara di dunia.

Namun hal tersebut kiranya tidak membuat angka kunjungan wisman bertambah.

Abdul Kharis, Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan kebijakan bebas Visa tidak hanya membuat angka kunjungan wisman namun juga membuat Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) menjadi menurun. Hal tersebut dikarenakan tidak ada pengurusan Visa lagi.

“Seharusnya dengan adanya kebijakan bebas Visa tersebut bisa mendongkrak angka kunjungan. Namun kenyataannya tidak," kata Kharis.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171128/whatsapp-image-2017-11-27-at-73201-pm-c770787eee1ad4e9d0a961ce3a719f53.jpeg

Saat ini, Komisi I masih akan melakukan pertemuan mengenai efisiensi kebijakan Bebas Visa tersebut. Dan akan membahas masalah ini di rapat internal.

“Perlu ada evaluasi yang jelas, sehingga kebijakan Bebas Visa ini bermanfaat bagi Indonesia," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah telah meresmikan pembebasan visa untuk sejumlah negara masuk ke Indonesia. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar), 169 negara dari seluruh dunia bisa masuk ke Indonesia tanpa menggunakan visa.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171128/antarafoto-transportasi-danau-toba-131117-im-1-dc2c6d9193cef30ecc3e2403c34ceb4e.jpg

Dengan diresmikan pembebasan visa bagi turis asing ke Indonesia, pemerintah berharap akan membuka peluang pariwisata Indonesia untuk lebih diminati lagi.

Dan pembebasan visa terhadap 169 negara tersebut, tertuang pada Perpres nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret 2016 dan diundangkan pada 10 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Bebas visa kunjungan ini diberikan untuk kunjungan selama 30 hari namun bukan untuk kegiatan jurnalistik. Selain itu, pemberlakuan ini tidak dapat diperpanjang masa berlakunya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us