Begini Cara Adukan Kekerasan Seksual, Korban Harus Berani Bersuara!

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu upaya korban untuk menyuarakan kasusnya adalah dengan mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya lewat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang merupakan lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual meningkat selama masa pandemik. Total sejak Januari-Oktober 2021, ada 4.500 kasus kekerasan perempuan yang diadukan, namun sumber daya yang ada terbatas.
"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020," tulis Komnas Perempuan dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/12/2021).
Lalu bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan yang dialami seseorang agar mendapat mendapat perlindungan? Berikut IDN Times paparkan selengkapnya.
1. Kontak layanan pengaduan

Seseorang bisa menghubungi kontak layanan pengaduan di nomor ini:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.
Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/
Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.
2. Kirim email atau langsung isi formulir pengaduan

Selain itu, untuk melaporkan kasus bisa melalui surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Atau dengan mengisi form pengaduan di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform
3. Cek mitra Komnas Perempuan di daerah

Komnas Perempuan juga punya Mitra Komnas Perempuan yang berada di berbagai daerah. Daftar mitra Komnas Perempuan bisa dicek melalui laman https://komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan.Total ada 87 lembaga pengada layanan mitra Komnas Perempuan.
4. Cek proses pelaporan dari SAPA 129

Seseorang bisa memastikan proses pengaduan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan melalui SAPA 129.
Layanan ini merangkum pelayanan pengaduan, pengelolaan kasus, mediasi, penjangkauan, akses penampungan sementara, dan pendampingan korban.
Masyarakat bisa menjangkau Komnas Perempuan lewat media sosial yang ada yakni lewat Twitter dan Instagram @KomnasPerempuan serta Facebook @stopktpsekarang.