Begini Kontroversi Said Didu hingga Dilaporkan Menteri Luhut ke Polisi

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelum laporan itu dilayangkan ke polisi, juru bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, menuntut permintaan maaf Said Didu kepada Luhut secara resmi di seluruh kanal media sosial miliknya, selambat-lambatnya pada Minggu (5/4).
“Demand kami simpel: kasih bukti, klarifikasi, atau minta maaf,” kata Jodi kepada IDN Times, Sabtu (4/4) lalu.
1. Menko Marves sayangkan Said Didu memberikan like pada konten bernada SARA

Permintaan maaf ini terkait dengan dengan pernyataan Said Didu dalam video yang diunggah ke YouTube berjudul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG". Dalam video tersebut, Said Didu beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Selain itu, Jodi juga menyayangkan tindakan Said Didu memberikan like di Twitter kepada sebuah twit ajakan bernada SARA.
"Gegara si Luhut #AnjingPeking ancam Pak Said Didu. WAG keluarga dan alumni langsung rame pada pamer Golok, ada ampe share data2 nama cinak dan Kapir2 didaerahnya. Rerata kasih caption 'Jadi nyate kita' #WeAllStandWithSaidDidu," begitu isi twit akun Twitter Negri Seterah @ReestyCayah yang di-like oleh Said Didu.
Jodi menjelaskan, pendapat-pendapat Said Didu dapat dikategorikan penghinaan.
“Yang bersangkutan harus dapat memahami bahwa dengan pernyataan tersebut akan dapat menimbulkan kerugian dan menyinggung kehormatan seseorang,” tambahnya.
2. Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN di tengah penanganan COVID-19
Kejadian ini bermula dari pernyataan Said Didu pada 27 Maret lalu, melalui salah satu video di kanal YouTube miliknya. Dalam video tersebut, Said Didu mengomentari langkah pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.
Ia menyinggung pemerintah mengorbankan keselamatan hidup masyarakat untuk sebuah legacy. Legacy yang dimaksud adalah pembangunan ibu kota negara (IKN).
Di sini, Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19. Alih-alih menggunakan dana dari IKN, kata Said Didu, pemerintah malah sengaja memilih menaikkan utang negara dari 3 menjadi 5 persen untuk penanganan virus corona.
"Kenapa itu (menaikkan utang menjadi 5 persen) dilakukan, karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang," kata Said Didu dalam video tersebut.
3. Berikut klarifikasi Said Didu atas pernyataannya
1. Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang di channel YouTube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona (Covid-19).
2. Pernyataan saya bahwa Pak Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari analisis tersebut, yang maknanya adalah:
A. Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi corona.
B. Bahwa Menteri Koordinator Kemaritimsn dan Investasi (Bpk Luhut B. Panjaitan) lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan investasi yang mungkin merupakan pelaksanaan tugas Bapak.
3. Pernyataan saya terkait dengan Sapta Marga yang secara jelas saya katakan bahwa "semoga terbesit kembali sapta marga" merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI bahwa dengan jiwa sapta marga pasti akan memikirkan rakyat, bangsa, dan negara.
4. Sebagai tambahan informasi bagi Bapak bahwa keterangan saya tersebut jauh dari kepentingan pribadi dan semata-mata karena panggilan nurani untuk memenuhi kewajiban sebagai anak bangsa dalam membangun sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, peduli, dan kritis kepada setiap aparatur negara agar dalam mengambil langkah-langkah, kebijakan, dan program selalu fokus untuk kepentingan rakyat banyak demi Indonesia yang maju, adil, dan makmur ke depan.
Demikian klarifikasi ini. Saya berharap makna pernyataan saya dalam video tersebut menjadi jelas.
Tangerang, 7 April 2020
Dr. Ir. Muhammad Said Didu
4. Said Didu diminta hadir ke Mabes Polri pada Senin (4/5) mendatang

Pada Kamis (30/4) malam, beredar surat pemanggilan terhadap Said Didu yang diteken oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Golkar Pangarso. Surat pemanggilan itu diteken sejak Selasa (28/4) lalu.
"Iya betul (surat pemanggilan Said Didu)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam surat tersebut, Said Didu diminta hadir pada Senin (4/5) mendatang pukul 10.00 WIB. Dia dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Surat itu dilaporkan atas nama Arief Patramijaya. Namun diduga, laporan itu turut diajukan Luhut Binsar Pandjaitan. Dugaan pelaporan dari pihak Kemenko Marves juga dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi.
"Iya benar. Berdasar LP yang beredar laporan tersebut terdaftar pada 8 April (2020)," kata Jodi saat dikonfirmasi.



















