Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Respons Ketua KPU Dijatuhi Sanksi DKPP soal Wanita Emas

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari banyak terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya.

Diketahui, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.

1. Hasyim enggan komentar banyak

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketika ditanya lebih lanjut soal sanksi itu, Hasyim menegaskan tak ingin memberikan komentar apapun. Dia menyebut tak perlu membahas sanksi tersebut, karena sudah tuntas dalam persidangan yang digelar DKPP.

"Kalau soal itu saya gak komentar," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) malam.

"Kan saya sudah disidang, sudah cukup," sambung Hasyim.

2. Ketua KPU dijatuh sanksi peringatan keras

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

3. KPU diminta laksanakan putusan dan diawasi Bawaslu

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang putusan itu, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan dengan ketua umum (ketum) partai. Namun, DKPP tidak menemukan ada bukti terkait aduan adanya pelecehan seksual kepada Hasnaeni, sebagaimana yang sebelumnya diadukan.

Dengan begitu, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Sementara, DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us