Begini Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Dosen ASN

- Kemdiktisaintek menjelaskan teknis pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN.
- Penilaian kinerja dosen dilakukan tiap semester dengan komponen dasar 60 persen dan prestasi 40 persen.
- Dosen harus memenuhi persyaratan kinerja prestasi sesuai jabatan fungsionalnya untuk mendapatkan tukin.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan teknis pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjelasan soal teknis pemberian tukin dosen ini dijelaskan dalam agenda sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
Sosialisasi dilakukan pada seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I hingga XVII. Pemberian tukin sendiri adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tahun 2025.
1. Penjelasan komponen dan penghitungan tunjangan kinerja dosen

Direktur Sumber Daya Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani menjelaskan perihal komponen tukin, pengaturan komponen kinerja dasar, pengaturan komponen kinerja prestasi, tata cara penilaian kinerja dosen, dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja.
Penilaian kinerja dosen dilakukan tiap semester, kemudian dibuat linimasa agar tukin dosen bisa dibayarkan setiap bulan. Besarannya dibagi dari dua komponen utama, yakni kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen).
Kinerja dasar terdiri dari pemenuhan rencana kerja dosen/SKP, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status memenuhi LKD dan BKD pada bidang pengajaran minimal dilengkapi Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD.
Sementara kinerja prestasi dihitung dari kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.
2. Syarat kinerja prestasi berdasarkan jenjang jabatan fungsional

Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan atau pengajaran, atau penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
Sementara dosen dengan jabatan fungsional Profesor wajib memenuhi dua aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian yang bersifat wajib, dan salah satu dari aspek lainnya.
3. Mekanisme perhitungan tukin dan pengawasan pembayaran

Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk guru besar atau profesor, tunjangan kehormatan tak jadi faktor pengurang perhitungan tunjangan kinerja.
Perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib memastikan tidak terjadi pembayaran ganda, menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja, serta mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja," kata Suning.
4. Dasar hukum dan tujuan pemberian tunjangan kinerja dosen

Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang menjelaskan, fungsi utama dosen di perguruan tinggi yang termuat dalam undang-undang Indonesia.
“Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat," ujarnya.
"Oleh karena itu, pemberian tunjangan kinerja untuk dosen mempunyai tujuan untuk peningkatan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas utama tersebut sekaligus juga untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi di institusi masing-masing," sambung dia.