Berani Bongkar Kasus, Hakim: Eliezer Berhak Dapat Potongan Hukuman Pidana

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim mempertimbangkan Richard Eliezer alias Bharada E berhak mendapatkan penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.
Penghargaan itu berhak diberikan kepada Bharada E karena berani membongkar kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seniornya, Brigadir J.
Hal itu telah sesuai sebagaimana pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006.
Hakim juga telah mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini Bharada E berhak menjadi Justice Collaborator.
“Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan (keringanan penjatuhan pidana),” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Hakim juga menyebut fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Bharada E telah membuat terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dinilai secara konsisten dan logis saat memberikan ketarangan kepada majelis hakim. Kesaksiannya juga sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa (Bharada E) pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” tuturnya.