Berulang Kali Diperiksa, Mengapa Windy Idol Belum Ditahan KPK?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memeriksa Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Bahkan, Windy telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun, dia masih belum ditahan KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu.
"Jadi, kami juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu. Jadi, ada batas waktu yang harus kami penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," ujar Asep kepada watawan, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
"Kalau kami rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, harus memerlukan waktu. Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan," lanjutnya.
1. KPK tak sembarangan menahan tersangka

Asep mengatakan KPK tidak akan sembarangan dalam menahan tersangka. Meski begitu, pencarian bukti pencucian uang dan pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan.
"Kami juga tidak akan semena-mena, tapi akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan," ujarnya.
2. Windy Idol tersangka pencucian uang sejak Januari 2024

Windy Idol sebelumnya telah dietapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Doa ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024.
Penetapan Windy Idol sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
3. Windy Idol dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berjalan, Windy Idol juga telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak Maret 2024.
Sebelumnya, Windy sempat dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Namun, saat itu statusnya masih saksi.