BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Terkait Kasus Pencabulan Anak

- BGN resmi memecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma, Lampung Timur, setelah menerima laporan dugaan pencabulan anak dan memastikan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
- Pimpinan BGN menegaskan sikap nol toleransi terhadap kekerasan atau kejahatan terhadap anak serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan.
- BGN akan melakukan evaluasi internal untuk memperkuat seleksi, pembinaan, dan pengawasan SDM agar integritas dan profesionalisme pelaksana program tetap terjaga di seluruh daerah.
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang terlibat kasus pencabulan anak.
Keputusan ini diambil segera setelah BGN menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut, dan memastikan yang bersangkutan telah ditangkap kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
1. BGN tidak toleransi kasus

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan lembaganya tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah," ucapnya.
2. BGN ambil langkah tegas
Nanik menegaskan BGN langsung mengambil langkah administratif paling tegas terhadap yang bersangkutan, setelah menerima laporan kasus kekerasan seksual ini.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar dia.
3. BGN dukung langkah hukum

Menurut Nanik, BGN juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” kata Nanik.
4. BGN akan evaluasi internal

Lebih lanjut, Nanik menyampaikan, BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia, yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tegasnya
BGN juga memastikan bahwa pelayanan Program MBG di wilayah Lampung Timur tetap berjalan dengan normal setelah dilakukan penunjukan pengganti pada posisi Kepala SPPG.


















