Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J

Bharada E Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang berlangsung hari ini, Senin (17/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyebutkan Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sampai di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.07 WIB bersama tersangka Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Brigadir J langsung membuka pagar rumah, setelah itu Putri turun dari mobil diikuti oleh saksi Kuat Ma’ruf masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur, yang sebelumnya sudah dibuka oleh saksi Kuat.

Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat. Setelah itu Kuat langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon.

Padahal pada saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang,
apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat, melainkan pekerjaan dari saksi Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga.

Tersangka lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kemudian ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Bharada E justru melakukan ritual.

“Berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah,” kata Jaksa.

Sedangkan Ricky yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga. Tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk
mengawasi keberadaan korban Yoshua yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut, guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana.

“Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky sekurang-kurangnya
dapat memberitahu korban Nofriansyah, namun saksi Ricky tetap tidak memberitahu Nofriansyah supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari
perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Sambo,” kata Jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Mardiono Percaya Diri PPP Lolos Verifikasi Pemilu 2029

05 Apr 2026, 22:47 WIBNews