Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Big Bang Hukum, Akademisi Sebut 2026 Jadi Ujian Reformasi Nasional

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KUHP dan KUHAP baru jadi titik balik
  • Catatan kritis soal HAM dan ruang siber
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menilai, Indonesia berada di episentrum transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. Dia menganalogikan transformasi hukum pada 2026 sebagai “Big Bang” karena berlangsungnya perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum secara simultan.

“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi "tahun pembuktian" di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

1. KUHP dan KUHAP baru jadi titik balik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Harris menyebut puncak transformasi hukum nasional ditandai dengan pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.

Menurut dia, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan dekolonisasi sosiologis dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.

“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” kata dia.

Dia mengatakan, data akhir 2025 menunjukkan tingkat overcapacity hunian lapas dan rutan secara nasional mencapai 89–93 persen. Dengan kapasitas ideal 146.260 orang, fasilitas pemasyarakatan saat ini menampung lebih dari 281 ribu penghuni.

“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” kata dia.

2. Catatan kritis soal HAM dan ruang siber

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. (Dok. Istimewa)
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. (Dok. Istimewa)

Meski menilai transformasi hukum sebagai langkah maju, Harris mengingatkan agar publik tidak mengabaikan kritik. Dia menyoroti pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara serta definisi 'menyerang martabat' yang dinilai masih berpotensi multitafsir.

“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” kata dia.

Selain itu, dia menyinggung pentingnya digitalisasi dan kedaulatan informasi dalam transformasi hukum 2026. Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut menjadi pilar kedua dalam menghadapi dinamika ruang siber.

“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi 'gagap' menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas 'pasal karet' sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” kata dia.

Dia mengatakan, kepastian hukum digital menjadi krusial di tengah lonjakan ekonomi digital nasional.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ujar dia.

3. Prolegnas 2026 dan masa depan hukum

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam transformasi hukum 2026, Harris juga menyoroti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dinilai menunjukkan arah hukum lebih pragmatis. Integrasi NIK menjadi NPWP serta implementasi core tax system pada 2026 disebut membawa Indonesia menuju era transparansi fiskal.

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” kata dia.

Dia berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar mengejar keadilan substansial. Menurut Harris, masa depan hukum Indonesia bergantung pada tiga RUU strategis.

“Pertama RUU Perampasan Aset: Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis: jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah 'kekayaan tidak seimbang' harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” ujar dia.

Kedua, dia menekankan pentingnya RUU Hukum Perdata untuk dimodernisasi guna mengakomodasi kontrak elektronik serta aset digital seperti kripto dan NFT.

“Yang terakhir adalah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” ucap Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kekerasan Melonjak di Komunitas Arab Israel, 3 Orang Tewas Ditembak

08 Jan 2026, 17:43 WIBNews