BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia
Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sindikat jaringan narkotika internasional. Kali ini sindikat yang digulung merupakan jaringan Malaysia dengan barang bukti sekitar 220 kilogram sabu, 8.500 butir ekstasi dan 10.000 butir pil Happy Five.
Jaringan ini, dikendalikan oleh seorang narapidana narkotika di Langsa, Aceh yang telah divonis pidana mati.
"Jaringan ini dikendalikan oleh Dulah, seorang napi yang dulu sempat kabur dan ditangkap BNN. Saat ini di Lapas Langsa. Ini juga membuktikan bahwa mereka tetap bekerja meski di dalam lapas," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11).

Dalam penangkapan kali ini, Buwas juga menjelaskan jaringan Dulah menggunakan modus menenggelamkan barang bukti narkobanya apabila ada operasi dari pihak kepolisian. Namun mereka membungkus dengan alumunium foil dan plastik.
"Dilapisi dengan Alumunium Foil dan plastik. Apabila ada operasi, ditenggelamkan di air dan setelah patroli lewat akan ditarik lagi. Namun kondisinya masih baik,"kata Buwas lagi.

Atas perbuatannya tersebut, mereka diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.