BNPT Musnahkan Barang Bukti Pidana Terorisme 2025

- BNPT dan PT Pindad lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme tahun 2025 di Bandung.
- Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan dengan prosedur pengamanan ketat.
- PT Pindad siap mendukung pemusnahan dengan standar keamanan tertinggi dan profesional.
Jakarta, IDN Times Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan PT Pindad menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme tahun 2025. Acara ini berlangsung di fasilitas PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).
Kepala BNPT, Komjen Eddy Hartono, menyampaikan pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum, yakni sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan,” ujarnya Eddy dalam keterangannya.
1. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara ketat

Eddy menjelaskan seluruh proses, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan, dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas senjata api laras panjang dan pendek, busur panah, senjata tajam, serta berbagai jenis amunisi dalam jumlah besar.
“Perjalanan panjang barang bukti tadi Bapak sebutkan ada senjata panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi sementara penempatan ini kami titipkan di Mako Brimob apalagi barang-barang amunisi,” kata dia.
2. Lokasi pemusnahan barang bukti milik PT Pindad

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pindad yang telah menyediakan tempat dan dukungan teknis, sehingga proses pemusnahan berjalan dengan aman dan tanpa kesalahan.
“Hari ini kami ada di Pindad dan kami berterima kasih banyak kepada Pak Dirut PT Pindad atas berkenannya atas tempat ini. Karena memang terus terang saja kita meminimalisir kesalahan ataupun menjadi timbul korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini. Dan oleh sebab itu ke depan kami berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah Agung dan Kejaksaan akan terus berlanjut, dan insyaallah tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia,” ucap dia.
3. Pemusnahan barang bukti perhatikan standar pengamanan tinggi

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan tertinggi dan profesional. Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, menegaskan, PT Pindad siap mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara aman dan sesuai prosedur.
“Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal kita berkumpul hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya. Ini adalah suatu hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan dan juga nanti SOP-nya teman-teman antar bahwa hari ini kita akan melakukan tindak lanjut kerja sama dengan baik,” ujar Sigit.