Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar, KemenPPPA: Ancaman Serius Bagi Anak

Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar, KemenPPPA: Ancaman Serius Bagi Anak
Hasil rontgen peluru masih bersarang di tempurung mata korban (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih

  • KemenPPPA mengapresiasi respons Polres Pelabuhan Belawan

  • Tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum dan hak anak

  • Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta

  • Akan memberikan fasilitasi layanan kesehatan lanjutan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia 4 tahun berinisial AA menjadi korban peluru nyasar di kelopak matanya. Dia menjadi korban saat tawuran antarkampung di Belawan, Medan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan anak merupakan kelompok paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik.

"Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat," kata Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Purwianti, Rabu (7/1/2026).

1. Bentuk pelanggaran hukum dan hak anak

IMG_20260106_150738.jpg
Tangan Asmi diinfus di RS Pirngadi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ciput mengungkapkan apresiasi KemenPPPA pada respons Polres Pelabuhan Belawan yang segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, serta mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.

"KemenPPPA menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan hak anak," katanya.

2. Jerat hukum yang bisa dikenakan ke pelaku

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, dari aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka bera.

Ada ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Akan memberikan fasilitasi layanan kesehatan lanjutan

ilustrasi rumah sakit
ilustrasi rumah sakit (pexels.com/Pixabay)

Dia mengungkapkan, KemenPPPA telah berkomunikasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Utara dan Medan.

Penjangkauan awal telah dilaksanakan dan selanjutnya akan memberikan fasilitasi layanan kesehatan lanjutan, dengan memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang optimal atas luka di area mata.

Layanan yang akan diberikan termasuk di antaranya rujukan dan pemantauan kondisi kesehatan korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah.

"Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian PPPA dan UPTD Kota Medan, Walikota Medan telah mengunjungi korban di rumah sakit pada hari Selasa, 06 Januari 2025. Saat ini, pihak rumah sakit tengah melakukan pemeriksaan untuk memastikan langkah penanganan lanjutan bagi korban," kata Ciput.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More