Bongkar Kasus BTS Kominfo, Irwan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam membongkar kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Irwan sebagai terdakwa kasus BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami, maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa di persidangan ini kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," ujar jaksa kepada majelis hakim.
1. Irwan ungkap ada orang-orang "kuat" di balik kasus BTS Kominfo

Sebelumnya Irwan menjelaskan, awalnya ia tidak berani untuk mengungkap orang-orang “kuat” yang terlibat dalam korupsi BTS Kominfo. Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan belum membeberkan kesaksian yang sebenarnya.
“Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan, sebelumnya saya sangat takut menyampaikan dananya kemana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh,” kata Irwan ke majelis hakim.
2. Irwan klaim mendapat teror selama penyidikan

Selain itu, Irwan juga mengungkap bahwa dirinya sempat diteror oleh orang tak dikenal. Rumahnya sempat didatangi orang asing saat Irwan menjalani penyidikan.
“Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan, sampai saya ditahan itu rumah saya sering didatangi orang tak dikenal. Saya sering dibuntuti orang. Lalu pada saat saya sudah ditahan, rumah saya sering didatangi,” kata Irwan.
“Kami paham posisi saudara ya, namun untuk lebih terangnya perkara ini silakan disebutkan,” kata Hakim.
3. Irwan diyakinkan pengacara untuk berani membongkar kasus BTS Kominfo

Irwan mengungkapkan, ia disarankan pengacaranya untuk berani membongkar kasus BTS Kominfo ini.
“Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp199 miliar, saya konsultasi dengan pengacara dan pengacara menyampaikan agar saya menyampaikan apa adanya kepada penyidik. Akhirnya saya memberanikan diri,” kata Irwan.