Baleg DPR Dukung KPK Kaji Ulang UU Pembatasan Uang Kartal

- Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurmia mendukung usulan KPK agar Indonesia membentuk Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal dan meminta pemerintah serta DPR mengkaji ulang pembahasannya.
- Doli menilai pembatasan uang tunai dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mendorong budaya transaksi digital dan paperless di sektor publik maupun keuangan.
- KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pembiayaan kampanye pemilu sebagai bagian dari lima rekomendasi untuk meminimalkan potensi korupsi penyelenggara pemilu.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurmia, menyatakan setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Indonesia membentuk Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Doli menilai pembahasan mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal sudah saatnya kembali dikaji pemerintah bersama DPR.
"Saya setuju dengan KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin sudah saatnya pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya," kata Doli kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
1. Interaksi fisik dalam pemerintahan harus dibatasi

Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini menilai, Indonesia perlu mulai mengurangi interaksi fisik dalam berbagai urusan publik, termasuk di sektor keuangan, seiring perkembangan teknologi digital dan akal imitasi (AI).
Menurut Doli, negara-negara maju umumnya ditandai dengan semakin minimnya penggunaan transaksi fisik dalam pelayanan publik maupun aktivitas keuangan. Ia menilai Indonesia juga perlu bergerak menuju sistem yang lebih modern dan berbasis digital.
"Indonesia juga seharusnya sudah mulai menerapkan konsep seperti itu, termasuk di sektor keuangan. Ke depan kita semua sudah harus terbiasa dengan budaya paperless," kata dia.
2. Pembatasan uang kartal bisa perbaiki tata kelola pemerintahan

Karena itu, anggota Komisi II DPR RI itu menilai, rekomendasi KPK tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan DPR.
"Rekomendasi KPK itu harus menjadi sesuatu yang serius dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Doli menilai regulasi pembatasan penggunaan uang tunai dapat menjadi salah satu instrumen, untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berwibawa.
"Itu hanya bisa terwujud bila diawali dengan pemilu yang bersih, yang bebas political transactional, money politics, vote buying, dsb," tuturnya.
3. KPK dorong pembatasan uang kartal dalam pemilu

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon. Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah. Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.


















