Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos DNA PRO yang Buron Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soetta

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap bos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ia salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

1. Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (24/4/2022) malam. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.

Ia hanya menyebut, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

“Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelas dia.

2. Daniel Abe masuk dalam red notice

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO. Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).

3. Tiga tersangka masih buron

DNA Pro Akademi (ANTARA/Istimewa)

Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak sembilan tersangka telah diringkus. Sementara tiga lainnya masih berstatus buron, satu di antaranya berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii diduga masih berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.


 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us