BPN Tambah 95 Boks Bukti Baru, Sempat Jadi Persoalan di Persidangan

Jakarta, IDN Times - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menambahkan barang bukti sejumlah 95 boks sebelum persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat dimulai kembali.
Sidang sempat diskors dan baru kembali dimulai pukul 14.00 WIB. Persidangan dibuka kembali dan diawali dengan pembacaan jumlah barang bukti yang baru dimasukan BPN.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU dalam persidangan mengungkapkan pihaknya dilarang pihak BPN untuk melihat barang bukti yang ditarik. BPN kemudian melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan.
"Yang dilakukan termohon melalui beberapa lawyers-nya bukan melihat alat bukti yang ditarik tapi memasuki ruangan barang bukti yang baru di-loading," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"Bukti itu kemudian difoto-foto, atas dasar apa?" tambah dia menyampaikan keberatannya. Bambang mengatakan sebelumnya pihak BPN semula tidak ingin membuka persoalan ini.
"Kalau ini dipersoalkan juga boleh, ini pelanggaran etik yang luar biasa," tutur Bambang lagi.
Adapun 95 box yang baru dimasukan berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia, yakni Provini Riau, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Jambi, Aceh, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa barat, Bali, Sulawesi Tenggara, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Barat, dan lainnya.
Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.