Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPOM Musnahkan Obat Ilegal, Ada Merek Laba-Laba dan Cobra-X

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2024).

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Semarang, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, untuk menertibkan produksi dan distribusi ilegal obat keras jenis obat-obatan tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan.

Barang bukti hasil operasi tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi, akan dimusnahkan bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah B3, PT Jasa Medivest.

1. Operasi penertiban di Jawa Barat ungkap produksi obat ilegal

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Pada 25 Maret 2024, secara bersamaan dengan kegiatan di Semarang, BPOM juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban di wilayah Jawa Barat. Melalui Balai Besar POM di Bandung, BPOM bekerja sama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polda Metro Jaya (Korwas Polda Metro Jaya).

Tidak hanya itu, BPOM juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) menindak produksi dan distribusi ilegal obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, serta obat bahan alam (OBA) ilegal. 

Operasi ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Marunda dan Cikarang, hingga menyita barang bukti berupa sediaan farmasi ilegal yang mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

Barang bukti tersebut meliputi 509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli, serta kemasan dan label sebanyak 1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol. Total nilai ekonomi temuan ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar.

2. Pengungkapan produksi obat bahan alam ilegal di Cikarang

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

Balai Besar POM di Bandung, bersama petugas Polda Metro Jaya juga mengungkap aktivitas produksi obat bahan alam (OBA) ilegal di sebuah bangunan pergudangan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin, 25 Maret 2024.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 22 item barang bukti yang meliputi 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik berisi kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp1,066 miliar. 

Produk OBA ilegal yang ditemukan di lokasi tersebut tanpa izin edar (TIE), dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Dua merek yang ditemukan, Laba-Laba dan Cobra-X.

Dari hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Balai Besar POM di Bandung, ditemukan produk Laba-laba mengandung BKO natrium diklofenak, sementara produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).

“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar,” tutur Taruna Ikrar, dalam siaran pers BPOM secara daring, Jumat (13/12/2024).

"Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp1 miliar," imbuhnya.

3. Ajakan BPOM untuk kolaborasi dalam memerangi peredaran OOT dan obat ilegal

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Obat-Obat Tertentu BBPOM di Semarang dan Bandung. Sumber Foto: Youtube Humas BPOM.

BPOM juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand OOT serta obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan terlarang. Pelaku usaha, mulai dari produsen, distributor/agen, hingga retailer, diharapkan dapat menunjukkan komitmen yang konsisten dalam menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk obat tradisional yang diproduksi dan diedarkan.

Masyarakat pun diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, melindungi diri dan keluarga, serta bekerja sama dengan BPOM dalam memastikan bahwa produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat aman, bermanfaat, dan berkualitas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us