Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Ditangkap Polisi, Status Dandhy Laksono Jadi Tersangka?

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Jakarta, IDN Times - Aktivis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono diketahui ditangkap oleh polisi pada Kamis malam (26/9). Berdasarkan surat penangkapan yang diunggah oleh akun media sosial Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pria yang sempat bekerja menjadi jurnalis itu dianggap melanggar pasal 28  ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE. Di dalamnya tertulis Dandhy diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, suku dan antar golongan (SARA).

Di dokumen itu pula, status Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun benarkah? IDN Times mencoba mengonfirmasi kepada Direktur YLBHI, Asfinawati dan ia pun mengaku masih mengklarifikasi informasi itu. 

"Kalau dari suratnya begitu (tertulis sudah dijadikan tersangka), tapi kami kan belum bertemu (Dandhy), jadi masih mau mengklarifikasi," kata Asfinawati melaui telepon. 

Asfinawati mengaku ia dan beberapa rekannya dari LBH Jakarta, Amnesty International dan KontraS sudah berada di Polda Metro Jaya. Berdasarkan dari cuitan YLBHI, Dandhy ditangkap diduga karena membuat cuitan di media sosial yang dianggap meresahkan mengenai Papua. 

Dandhy dibawa ke kantor Polda Metro Jaya oleh empat personel kepolisian sekitar pukul 23:00 WIB. Sebelum ke Polda Metro, terlihat Dandhy bersedia menandatangani surat penangkapan tersebut, di mana keterangan di bawahnya tertulis ia sudah dijadikan tersangka. 

Kronologi penangkapan Dandhy bermula sekitar pukul 22:45 WIB pada Kamis (26/9). Tak lama setelah ia tiba di rumahnya di daerah Pondok Gede, seorang tamu bernama Fathur tiba-tiba menggedor-gedor pagar rumah. Lalu, pagar rumah itu dibukakan oleh Dandhy. 

"Tamu dipimpin oleh Bapak Fathur yang mengatakan ia membawa surat penangkapan karena alasan posting media sosial media Twitter mengenai Papua," demikian cuitan di akun YLBHI. 

Kemudian, tim kepolisian yang terdiri dari empat orang itu sekitar pukul 23:05 WIB membawa Dandhy masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 216 CC. Proses penangkapan itu disaksikan oleh satpam dan pihak RT setempat. 

Lalu, cuitan apa yang Dandhy buat? Diduga, ia ditangkap karena mencuit ulang dan memberikan komentar berita ini: 

Ikuti terus pemberitaan mengenai penangkapan Dandhy Dwi Laksono hanya di IDN Times ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us